Pasal 211 KHI menyatakan bahwa hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Berikut penjelasan mengenai Pasal 211 KHI, kami kutip uraian Drs. Dede Ibin, S.H. (Wkl. Ketua PA Rangkasbitung) dalam tulisannya berjudul Hibah, Fungsi dan Korelasinya dengan Kewarisan (diunduh dari www.badilag.net):
“Pengertian
‘dapat’ dalam pasal tersebut bukan berarti imperatif (harus), tetapi
merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan
sengketa warisan. Sepanjang para ahli waris tidak ada yang mempersoalkan
hibah yang sudah diterima oleh sebagian ahli waris, maka harta warisan
yang belum dihibahkan dapat dibagikan kepada semua ahli waris sesuai
dengan porsinya masing-masing. Tetapi apabila ada sebagian ahli waris
yang mempersoalkan hibah yang diberikan kepada sebagian ahli waris
lainnya, maka hibah tersebut dapat diperhitungkan sebagai harta warisan,
dengan cara mengkalkulasikan hibah yang sudah diterima dengan porsi
warisan yang seharusnya diterima, apabila hibah yang sudah diterima
masih kurang dari porsi warisan maka tinggal menambah kekurangannya, dan
kalau melebihi dari porsi warisan maka kelebihan hibah tersebut dapat
ditarik kembali untuk diserahkan kepada ahli waris yang kekurangan dari
porsinya.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar